Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu baru disidangkan untuk perkara suap dan dua perkara masih tersisa.
"Klien kami keberatan kalau dipisah-pisah. Kenapa tidak digabungkan sekaligus. Capai, setelah satu selesai, nanti sidang lagi," kata kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (6/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sesuai KUHAP, kan perkara seperti itu bisa digabungkan," ucap Alamsyah.
Rohadi tidak menyangkal kekayaan tersebut. Tetapi hingga hari ini ia mengakui kekayannya didapatkan secara legal.
"Ia membuat yayasan rumah sakit karena melihat orang di kampungnya di Indramayu kalau mau berobat kok jauh banget. Lalu membuat rumah sakit (salah satunya) dengan fasilitas cuci darah. Biaya lebih murah. Ia lalu menghubungi dokter-dokter untuk mau bekerja di rumah sakit itu," papar Alamsyah.
Tapi dua pekan sebelum RS itu diresmikan, Rohadi dibekuk KPK. (asp/trw)











































