Kasus Saipul Jamil, PNS Tajir Pemilik 17 Mobil Minta 3 Perkaranya Digabungkan

Kasus Saipul Jamil, PNS Tajir Pemilik 17 Mobil Minta 3 Perkaranya Digabungkan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 06 Sep 2016 10:29 WIB
Rohadi usai mengikuti sidang dakwaan (agung/detikcom)
Jakarta - Rohadi dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu suap, gratifikasi dan pencucian uang. Hal itu dirasakan keberatan dan meminta KPK untuk menggabungkan perkaranya sekaligus.

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu baru disidangkan untuk perkara suap dan dua perkara masih tersisa.

"Klien kami keberatan kalau dipisah-pisah. Kenapa tidak digabungkan sekaligus. Capai, setelah satu selesai, nanti sidang lagi," kata kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (6/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama yang sedang dijalani adalah dakwaan menerima suap Rp 50 juta dan Rp 250 juta dan tertangkap tangan oleh KPK. Kasus kedua yaitu dugaan gratifikasi atas uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobilnya. Terakhir yaitu pengembangan kasus dengan memunculkan sangkaan baru yaitu pencucian uang. Sebab, sebagai PNS, profil Rohadi cukup mencengangkan. Rohadi memiliki rumah sakit, 17 mobil, proyek real estate, kapal hingga water park.

"Kalau sesuai KUHAP, kan perkara seperti itu bisa digabungkan," ucap Alamsyah.

Rohadi tidak menyangkal kekayaan tersebut. Tetapi hingga hari ini ia mengakui kekayannya didapatkan secara legal.

"Ia membuat yayasan rumah sakit karena melihat orang di kampungnya di Indramayu kalau mau berobat kok jauh banget. Lalu membuat rumah sakit (salah satunya) dengan fasilitas cuci darah. Biaya lebih murah. Ia lalu menghubungi dokter-dokter untuk mau bekerja di rumah sakit itu," papar Alamsyah.

Tapi dua pekan sebelum RS itu diresmikan, Rohadi dibekuk KPK. (asp/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads