Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/9/2016). Bawahan yang dimaksud adalah Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI, Vera Revina Sari.
Awalnya, jaksa menayakan soal tim eksekutif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi, yakni Sekda Saefullah, Kepala Bappeda Tuty Kusumastiti, Deputi Gubernur Gamal Sinurat, dan Vera sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok lantas menanggapi, dia juga mendengar soal kesaksian seperti itu saat dipanggil oleh KPK. Dia menduga memang ada pengkhianat di tim eksekutif yang berisi para bawahannya itu.
"Maka saya sampaikan, kalian ini pengkhianat apa? Dasar hukum jelas kok. Yang mengajari dasar hukum, siapa? Yang duluan di Pemda itu siapa? Kenapa menjelang sidang dia (tim eksekutif) bilang tidak ada dasar hukum?" kata Ahok heran.
Ahok mengaku, justru para tim eksekutif itulah yang mengajari bahwa kontribusi tambahan sebesar 15 persen punya dasar hukum. Lantas jaksa mengungkapkan mayoritas tim eksekutif bilang tak ada dasar hukum untuk tambahan kontribusi itu.
"Sebagian besar seluruh eksekutif bilang tidak mempunyai dasar hukum, apalagi dalam bahasa BAP-nya saudara Vera dikatakan, 'Saya juga bingung kenapa Pemda menarik kontribusi tambahan.' Dalam BAP yang pernah kita bahas," kata jaksa.
"Itu pantas dipecat dia (Vera) sebetulnya," tanggap Ahok disambut tawa sejenak para pengunjung sidang.
(dnu/Hbb)











































