Surat 5 Guru Besar untuk Jokowi dan Penolakan Pemberian Remisi untuk Koruptor

Surat 5 Guru Besar untuk Jokowi dan Penolakan Pemberian Remisi untuk Koruptor

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 19:42 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Lima guru besar berkirim surat untuk Presiden Jokowi. Isinya menolak pemberian remisi untuk koruptor. Surat ini juga menanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

Berikut surat dari lima guru besar yang tersebar, seperti dikutip detikcom, Senin (5/9/2016):

Dengan Hormat,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salam Merdeka, Bapak Presiden Joko Widodo yang terhormat. Semoga Bapak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta terus berkomitmen memberantas korupsi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (RPP Warga Binaan). Kementrian beralasan RPP dibuat dilakukan untuk mengurangi kisruh dan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Melalui surat ini kami ingin menyampaikan bahwa RPP ini perlu dikrtisi dalam tiga aspek yaitu prosedur, subtansi dan alasan pemerintah dalam melakukan penyusunan rancangan regulasi tersebut. Pertama, secara prosedur, proses penyusunan RPP Warga Binaan ini tidak transparan dan tidak partisipatif serta tidak disertai dengan naskah akademik atau kajian yang menjelaskan alasan atau latar belakang perlunya RPP ini.

Kedua, secara subtansi, RPP usulan pemerintah tersebut jelas menguntungkan koruptor karena berupaya memberikan banyak celah dan peluang agar koruptor lebih banyak dan lebih cepat keluar penjara. Syarat utama sebagai justice collaborator dan adanya rekomendasi lembaga yang menangani perkara korupsi dari sang koruptor – seperti KPK – dihilangkan dalam usulan RPP. Setahun napi korupsi sangat mungkin mendapat 3 hingga 4 kali remisi yaitu umum, khusus, tambahan dan kemanusiaan.

Ketiga, alasan RPP untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni penjara tidak efektif ditujukan kepada napi korupsi. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatn per Juli 2016 menyebutkan jumlah narapidana yang menghuni rutan dan penjara berjumlah 197.670 orang dan sebanyak 3.801 (1,92 %) diantaranya adalah narapidana korupsi

Sebaiknya Presiden Jokowi perlu secepatnya memanggil Yasona selaku Menteri Hukum dan HAM untuk dimintai klarifikasi dan memperhatikan penolakan dari KPK maupun pihak perguruan tinggi terkait dengan subtansi yang dinilai menguntungkan koruptor.

Hal ini penting karena RPP akan menjadi pertaruhan komitmen pemberantasan korupsi Pemerintah Jokowi-JK. Tanpa ada campur tangan Presiden, dikhawatirkan ada penumpang gelap dan nuansa politis dibalik gagasan mencabut pengetatan syarat pemenuhan hak bagi koruptor sebagaimana tertuang dalam RPP ini.

Pemerintah lebih baik fokus memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi. Hingga kini setidaknya ada beberapa regulasi yang mendesak untuk segera dibahas, seperti RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Pembatasan Transaksi Tunai, dan RUU tentang Revisi atas UU Tindak Pidana Korupsi.

Hormat Kami,

Guru Besar Antikorupsi

1. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD (Universitas Islam Indonesia)

2. Prof. Dr. Hibnu Nugroho (Universitas Jenderal Soedirman)

3. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D. (Universitas Indonesia)

4. Prof. Dr. Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia)

5. Prof. Dr. Marwan Mas, M.H. (Universitas Bosowa '45 Makassar)

Tembusan

1. Ketua MPR RI

2. Ketua DPR RI

3. Menteri Hukum dan HAM

4. Ketua KPK RI

Surat para guru besar ini juga direspons aktivis antikorupsi. Salah satunya Emerson Yuntho, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Sebaiknya Jokowi perhatikan keberatan dari banyak pihak soal rencana meringankan pemberian remisi untuk koruptor. KPK, LSM, perguruan tinggi sudah menolak soal rencana obral remisi untuk koruptor. Kalau presiden paksakan tetap sahkan regulasi Revisi PP 99 Tahun 2012 yang masih pro koruptor maka Komitmen antikorupsi Jokowi akan semakin dipertanyakan dan citra jokowi dipastikan semakin menurun. ICW dukung langkah guru besar yang menolak rencana pemerintah untuk obral remisi bagi koruptor ini," tutur Emerson. (slm/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads