Informasi ini disampaikan pengacara Rohadi, Alamsyah Hanafiah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
"Mohon Yang Mulia, agar terdakwa dipindah dari ruang tahanan yang berada di lantai atas Gedung KPK," ujar Alamsyah kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sumpeno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia merasa bersalah, dia dihantui bahwa keluarganya dikejar-kejar oleh KPK," kata Alamsyah.
"Dia depresi, pernah mau melompat dari tempat tinggi. Mohon jangan ditempatkan di tempat tinggi," imbuh Alamsyah.
Hakim Sumpeno mengatakan mempertimbangkan pengajuan pindah ruang tahanan termasuk izin berobat Rohadi. "Harus kuat ya," kata Sumpeno.
Rohadi didakwa dengan dua dakwaan yakni menerima duit Rp 50 juta untuk mengurus pengaturan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut serta menerim duit sebesar Rp 250 juta untuk memvonis ringan kasus Saipul Jamil. (fdn/rvk)











































