Hal tersebut dijelaskan Sunny dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (5/9/2016).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum bertanya mengenai percakapan antara Sunny dan Mohamad Sanusi. Saat itu Sunny menanyakan kenapa pembahasan Raperda Reklamasi ini tak kunjung kuorum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sisi gubernur, dia memang tidak pernah menugaskan stafnya melakukan a b c, tapi satu tugas paling umum yang harus kami lakukan adalah menyerap aspirasi dari stakeholder," jawab Sunny.
Sunny juga menjelaskan alasan kenapa saat itu dirinya menelepon Sanusi. Sunny mengatakan para pengembang terus menerus menanyakan hasil pembahasan raperda.
"Ada pertanyaan dari pengembang yang mengikuti proses pembahasan raperda dan mereka terus menerus mempertanyakan. Seingat saya yang cukup sering bertanya Budi Nurwono. Karena saya tidak bisa menjawab pertanyaan mereka, jadi saya bertanya ke DPRD. Dan karena Pak Sanusi cukup mengerti mengenai hal teknis ini, saya bertanya ke Pak Sanusi," jelas Sunny.
(rii/Hbb)
