"Terdakwa Rohadi menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Samsul Hidayatullah yang diserahkan oleh Berthanatalia Ruruk Kariman untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Bantuan Rohadi mengurus penunjukan majelis hakim ini disampaikan saat dirinya bertemu dengan Berthanatalia yang jadi anggota tim pengacara Bang Ipul pada bulan April 2016. Saat itu Rohadi langsung menanyakan perkara Saipul nomor 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR ke Bertha yang sudah lama dikenalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pengurusan tersebut terdakwa meminta Berthanatalia Ruruk Kariman menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta," sambung Jaksa.
Duit yang diminta menurut Rohadi dimaksudkan untuk seseorang dengan sebutan Kang Mas yang dapat mengatur penetapan hakim. "Sebagaimana ucapan terdakwa: 'nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas 50 juta Bu'," ujar Rohadi ke Bertha sebagaimana termuat dalam dakwaan.
Permintaan ini disepakati Bertha, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah di rumah Saipul di Kelapa Gading. Setelah penetapan hakim untuk kasus Saipul diputuskan, Rohadi menagih uang yang dimintanya sebagaimana kesepatan awal.
Uang ini diserahkan Bertha di area parkir PN Jjakut di Jl Laksamana RE Martadinata Nomor 4 Ancol, Jakut.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 50 juta yang diterimanya tersebut untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," tegas Jaksa Kresno.
Rohadi diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/Hbb)











































