PNS Tajir Rohadi Didakwa Terima Rp 50 Juta Urus Pengaturan Hakim Bang Ipul

PNS Tajir Rohadi Didakwa Terima Rp 50 Juta Urus Pengaturan Hakim Bang Ipul

Ferdinan - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 18:52 WIB
Foto: Ferdinan/detikcom
Jakarta - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima duit Rp 50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang ini dimaksudkan untuk mengurus pengaturan majelis hakim kasus pencabulan Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut.

"Terdakwa Rohadi menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Samsul Hidayatullah yang diserahkan oleh Berthanatalia Ruruk Kariman untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Bantuan Rohadi mengurus penunjukan majelis hakim ini disampaikan saat dirinya bertemu dengan Berthanatalia yang jadi anggota tim pengacara Bang Ipul pada bulan April 2016. Saat itu Rohadi langsung menanyakan perkara Saipul nomor 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR ke Bertha yang sudah lama dikenalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohadi kembali menyampaikan kesediannya membantu penunjukan majelis hakim Bang Ipul saat bertemu kali kedua. Rohadi mengaku dapat membicarakannya dengan Lilik Mulyadi selaku Ketua PN Jakut yang memiliki wewenang menunjuk majelis hakim.

"Untuk pengurusan tersebut terdakwa meminta Berthanatalia Ruruk Kariman menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta," sambung Jaksa.

Duit yang diminta menurut Rohadi dimaksudkan untuk seseorang dengan sebutan Kang Mas yang dapat mengatur penetapan hakim. "Sebagaimana ucapan terdakwa: 'nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas 50 juta Bu'," ujar Rohadi ke Bertha sebagaimana termuat dalam dakwaan.

Permintaan ini disepakati Bertha, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah di rumah Saipul di Kelapa Gading. Setelah penetapan hakim untuk kasus Saipul diputuskan, Rohadi menagih uang yang dimintanya sebagaimana kesepatan awal.

Uang ini diserahkan Bertha di area parkir PN Jjakut di Jl Laksamana RE Martadinata Nomor 4 Ancol, Jakut.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 50 juta yang diterimanya tersebut untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," tegas Jaksa Kresno.

Rohadi diancam pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads