Pemerintah dan DPR Tolak Gugatan UU Pilkada, Ahok: MK yang Memutuskan!

Pemerintah dan DPR Tolak Gugatan UU Pilkada, Ahok: MK yang Memutuskan!

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 18:49 WIB
Pemerintah dan DPR Tolak Gugatan UU Pilkada, Ahok: MK yang Memutuskan!
Ahok saat sidang di MK/ Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pemerintah dan DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Undang-undang Pilkada. Meski begitu, Ahok tetap optimis bahwa upaya hukumnya bakal dikabulkan MK.

"Optimis saja. Kan MK," kata Ahok usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Ahok ingin agar UU Pilkada tak lagi mengatur petahana untuk wajib mengambil cuti kampanye. Diamenyatakan tanggapan dari pihaknya dalam persidangan akan dibacakan juga. Namun demikian, hal itu menunggu pada sidang-sidang berikutnya. Yang jelas, hasil akhirnya ada di MK meski gugatannya menuai penolakan dari eksekutif dan legislatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita minta MK yang memutuskan. Saya bilang kalau saya petahana tidak kampanye, saya rugi dong. Pengajuan saya juga sampaikan, tanpa mengurangi hak rakyat untuk mengetahui visi misi saya itu saya katakan. Rugi saya," kata Ahok.

Dia memandang, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan petahana, maka peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus diperkuat. Dia mengasumsikan cuti kampanye adalah sepanjang empat bulan bila Pilgub DKI 2017 berlangsung satu putaran. Padahal penyampaian visi dan misinya bisa dilakukan dalam forum debat calon, yang tak harus memakan empat bulan.

"Makanya ada debat. Tapi kalau diterjemahkan mau debat satu kali atau lima kali harus cuti empat bulan itu enggak wajar, atau dianggap rangkaian," kata Ahok.

(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads