"Keempat tersangka berinisial AA (34), DT (51), J (35) dan EH (45). Mereka merupakan warga Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (5/9/2016).
EH merupakan warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan. Rina menyatakan, EH merupakan narapidana kasus narkoba. Di dalam Lapas Tanjung Gusta, kata Rina, EH adalah orang yang memesan bahan baku untuk membuat narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menunjukkan barang bukti |
Rina menyatakan, kasus tersebut terungkap pada Selasa (30/8). Bermula dari informasi masyarakat, petugas langsung menuju ke sebuah tempat di Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, Medan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tersangka sedang melakukan aktifitas home industry sabu. Dari sana, polisi menyita sejumlah bahan dan alat pembuat sabu berupa beragam jenis bentuk botol kaca.
"Selanjutnya, kita melakukan pengembangan ke lokasi kedua yaitu di sebuah tempat di Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah," terangnya.
Polisi menemukan sejumlah alat pendukung pembuat sabu yakni jeriken, serbuk putih bahan pembuat sabu.
"Mereka ngakunya baru seminggu beroperasi dan (sabu) belum sempat nyebar ke masyarakat," tutur Rina.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
"Dalam pengungkapan ini, kita menemukan sisa sabu bekas pakai saja. Jadi, pengendalinya ini dari Lapas (Tanjung Gusta)," kata juru bicara Polda Sumut ini.
Kini, keempat tersangka itu sudah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 129 huruf A dan B jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," tutup Rina. (trw/trw)












































Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menunjukkan barang bukti
Foto: Jefris Santama/detikcom