Baik pihak pemerintahan maupun DPR, sepakat meminta MK menolak gugatan Ahok. Pandangan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/9/2016). Ahok mendengarkan pandangan dua pihak ini.
"Menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kekuatan hukum atau legal standing, sehingga permohonan a quo (gugatan terhadap UU Pilkada) harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata perwakilan DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Apabila majelis hakim berpendapat lain, dimohonkan keputusan seadil-adilnya," kata politisi Gerindra itu.
Kuasa Hukum Kementerian Dalam Negeri yang menjadi perwakilan pihak Pemerintahan Presiden RI, Widodo Sigit Pudjianto, meminta MK menolak permohonan Ahok.
"Menolak pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata Widodo.
Senada dengan DPR, pemerintah juga menilai pasal yang disoroti dalam gugatan ini juga tak bertentangan dengan UUD 1945.
"Memutuskan bahwa objek permohonan diajukan para pemohon tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Widodo.
(dnu/miq)











































