"Sianida bisa dihasilkan pada pasca kurun waktu kematian," kata Ong, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ong merupakan saksi yang dihadirkan tim pengacara Jessica Kumala Wongso. Ong mengatakan dia menerima data-data di kasus Mirna, salah satunya barang bukti no. 5 berupa lambung Mirna setelah diformalin. Hasil pemeriksaan ahli toksikologi forensik menunjukkan ada sianida di lambung Mirna sebanyak 0,02 mg. Jumlah tersebut menurutnya sangat kecil untuk menyebabkan seseorang meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti no 5 di lambung 0,02 mg/liter, padahal kalau benar-benar (meninggal kerena sianida) seharusnya ratusan atau lebih," katanya.
Menurutnya, sianida yang ditemukan di lambung Mirna bisa saja karena lamanya waktu jenazah diperiksa yakni sudah beberapa hari pasca kematian. Selain itu faktor jenazah sudah diformalin juga bisa menyebabkan ada sianida di tubuh jenazah.
Ong mengatakan keterangan itu diambil berdasarkan literatur hasil simposium toksikologi forensik tahun 1972. Di sana disebutkan usai kematian, sianida bisa muncul di dalam tubuh dalam jumlah kecil, mulai dari 1 mg/liter.
"Dari artikel ini adalah mungkin bahwa sianida 0,02 mg (di lambung Mirna) dapat dihasilkan pasca kematian," ucapnya. (slm/kha)











































