Polisi: Ary Suta Bisa Dipidana Bila Senpi di Aa Gatot Brajamusti Ilegal

Polisi: Ary Suta Bisa Dipidana Bila Senpi di Aa Gatot Brajamusti Ilegal

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 17:54 WIB
Senjata yang Ditemukan di Rumah AA Gatot (Foto: istimewa)
Jakarta - Dua pucuk senjata api yang dimiliki Aa Gatot Brajamusti diketahui tidak terdaftar di kepolisian. Atas hal ini, Ary Suta mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bisa dipidana apabila senpi yang diberikannya ke Gatot Brajamusti itu terbukti ilegal.

"Kemungkinan besar bisa (dipidana), nanti kami dalami dulu dari pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Dua jenis senjata api yang dimiliki Gatot Brajamusti yakni Glock dan Walter PPK adalah senjata pabrikan atau impor dari luar. Sementara dari hasil pemeriksaan di Wasendak Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, kedua jenis senjata api itu tidak terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kuat dugaan, senjata api yang sekarang dikuasai Gatot Brajamusti itu tidak pernah didaftarkan sebelumnya oleh Ary Suta.

"Nah itu seperti itu, nanti kami akan cek ke yang bersangkutan. Kalau senjata importir itu harus jelas, nomor rangkanya juga harus terdaftar. Sejauh ini kami lakukan pengecekan itu tidak terdaftar," jelas Budi.

Atas dasar itu, maka penyidik akan meminta keterangan terhadap Ary Suta. Apalagi, setelah dua kali di-BAP, Gatot tetap menyebut bahwa senjata api tersebut diberi oleh Ary Suta.

"Nah makanya kami akan melakukan pemanggilan kepada AS untuk mendalami itu," lanjutnya.

Ary Suta sendiri sedianya diperiksa hari ini. Akan tetapi, ia berhalangan hadir dengan alasan sakit dan meminta pemeriksaan diundur dua hari ke depan.

"Panggilan pertama dari pihak keluarga menyerahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit, ada surat keterangan dari dokter. Nanti kami layangkan panggilan kedua dan kalau panggilan kedua tidak datang juga maka akan diterbitkan surat perintah membawa paksa," Budi memunutup perbincangan.



(mei/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads