Hal tersebut terungkap dalam kesaksian Sunny Tanuwidjaja di PN Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016) sore. Sunny bersaksi untuk Mohamad Sanusi.
Awalnya hakim Sumpeno bertanya apakah para pengembang secara jelas bersedia dengan tambahan kontribusi 15 persen. Sunny menjawab persetujuan tidak disampaikan secara gamblang, namun dari sikap yang mereka perlihatkan selama pertemuan antara pengembang dengan gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunny memberikan contoh seperti Agung Podomoro Land dan Kapuk Naga Indah yang telah melakukan pembangunan, seperti pembuatan tanggul di Pantai Indah Kapuk.
Sunny mengaku cukup intens berkomunikasi dengan para pengembang. Satu waktu, para pengembang ini sempat menyuarakan keberatannya atas tambahan kontribusi 15 persen.
"Mereka sempat mengatakan setuju, tapi agak keberatan, dengan angka 15 persen," kata Sunny.
"Maksudnya setuju tapi nggak keberatan itu apa?" tanya hakim Sumpeno.
"Karena banyak yang enggak berani dengan beliau," jawab Sunny. (rii/rvk)











































