Ahok Tolak Cuti Kampanye, DPR: Gubernur Harus Melaksanakan UU Selurus-lurusnya

Ahok Tolak Cuti Kampanye, DPR: Gubernur Harus Melaksanakan UU Selurus-lurusnya

Kartika S Tarigan - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 17:59 WIB
Ahok Tolak Cuti Kampanye, DPR: Gubernur Harus Melaksanakan UU Selurus-lurusnya
Sidang gugatan Ahok di MK (hasan/detikcom)
Jakarta - Dua anggota DPR memberikan penjelasan UU Pilkada yang digugat Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sufmi Dasco Ahmad dan Arteria Dahlan itu menjelaskan alasan mengapa kepala daerah inkumben harus cuti selama proses pilkada.

"Kami DPR sudah katakan menanggapi secara serius. Pertama menurut kami, di luar etika seorang Gubernur melakukan judicial review terhadap UU, gubernur harusnya melaksanakan UU dan peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya," kata Arteria Dahlan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Arteria menyatakan dalam pembuatan undang-undang, DPR sangat mementingkan unsur kecermatan dan kekhitmatan. Dan tidak ada kepentingan lain dalam menyusun satu peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantahan selanjutnya, atas pernyataan Ahok yang menyatakan bahwa cuti adalah hak yang dia miliki. Bukan satu kewajiban ketika dirinya bermaksud maju kembali dalam Pilkada sebagai incumbent.

"Menurut kita cuti itu adalah kewajiban. Dia bilang melaksanakan tugas sebagai Gubernur itu hak, bagi kami melaksanakan tugas adalah kewajiban," jelas Arteria.

"Bedakan antara cuti pegawai dengan cuti pejabat kecuali yang bersangkutan mau disamakan sebagai pegawai. Yang bersangkutan adalah pejabat negara," imbuh Arteria.

Lanjut Arteria, Ahok sebagai pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum yang tepat.

"Ahok tidak punya legal standing. Yang berhak itu adalah pasangan calon. Karena undang-undang itu mengatur tentang campaign pasangan calon. Pak Ahok ini jelas katakan 'saya sebagai perorangan yang sedang menjabat sebagai Gubernur'. Harusnya kalau dia katakan saya ini seorang Gubernur yang sedang menjabat dan ingin mencalonkan kembali, itu baru mempunyai legal standing," tutur anggota komisi II DPR itu.

Dalam gugatannya, Ahok juga merasa dirugikan atas peraturan dalam UU Pilkada. Pernyataan itu kembali dibantah Arteria.

"Saya sudah buka-buka tidak ditemukan adanya kerugian konstitusional. Malah ada beberapa yang kalimat asumtif, ada beberapa kalimat menyatakan berpotensi. Ini negara hukum jangan main-main. Jangan bawa-bawa asumtif, potensi-potensi dan jangan buat gaduh," pungkas Arteria. (kst/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads