"Penah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.pratama/fungsional ahli utama/hakim utama muda sekurang-kurangnya 2 tahun. Bagi hakim utama muda, pernah/sedang menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri tingkat pertama Kelas IA/Khusus," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Senin (5/9/2016).
Adapun untuk syarat usia minimal 50 tahun dan maksimal 57 tahun per 5 September 2016. Peminat belum pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Syarat lain yaitu melaporkan LHKPN terkini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain persyaratan umum di atas, juga harus memenuhi syarat khusus yaitu memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik. Selain itu juga mampu melaksanakan tugas unit organisasi di lingkungan MA.
"Memiliki kemampuan administrasi umum, keuangan, dan aset," ujarnya.
Peminat dapat mengirimkan syarat di atas sejak hari ini hingga 26 September 2016 mendatang. Proses seleksi akan dilalui dengan seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, profile assesment, penulisan makalah, ujian wawancara terbuka dan diakhiri dengan pengumuman pada 7 November 2016. Seluruh syarat itu dapat diunduh di website MA. (asp/erd)










































