"Ada banyak yang diproses hukum. Dari 200 di 2015, hampir semua sudah diproses hukum. Sebagian besar sudah P21," kata Tito dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Sebanyak 15 kasus perusahaan terkait kebakaran hutan di Riau tidak dihentikan bersamaan. Tito mengatakan bahwa proses SP3 itu dalam kurun waktu Januari-Mei 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa alasan SP3 dipaparkan oleh Tito. Di antaranya adalah karena lahan terbakar di luar peta kerja perusahaan
"Jadi lahan ini di lingkungan perusahaan tapi masih banyak masyarakat yang tinggal di peta itu. Kebakaran ini terjadi di daerah yang dikuasai masyarakat," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Alasan SP3 lain adalah karena perusahaan sudah melakukan kebijakan AMDAL, hingga karena izin pembukaan lahan sudah dicabut oleh pemerintah. Dengan demikian, lahan yang terbakar dinyatakan bukan jadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
Tito juga menjelaskan alasan SP3 kasus kebakaran hutan di daerah lain, seperti di Sumatera Selatan. Kasus dihentikan karena api berasal dari kebun masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain.
"Rata-rata begitu, dari luar lalu masuk ke perusahaan," ujar Tito.
Di Bareskrim, ada pula kasus dua perusahaan yang dihentikan. Alasannya, api dari luar konsesi perusahaan.
"Pelaku adalah masyarakat dan bukan koorporasi," ucapnya.
(imk/miq)