"Kemungkinan sangat besar KPK sudah mencoba terapkan setiap penangkapan diiringi juga bersama-sama TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).
Hal itu disampaikan Basaria saat mengumumkan status tersangka Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Menurut Basaria, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada TPPU maka KPK tidak akan segan menerapkan pasal TPPU pada Yan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali lagi soal penangkapan Bupati Banyuasin. KPK menangkap Yan pada Minggu kemarin sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Selain itu, KPK juga menangkap Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.
Kemudian KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Lalu seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ditangkap.
Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
(dha/rvk)











































