"Seharusnya pemohon dapat mengajukan jauh-jauh hari sebelum pemilihan, karena ketentuan cuti sudah menjadi norma umum yang sudah berlaku. Karena sejatinya pemohon telah mengetahui hal ini dari jauh-jauh hari," kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
"Apalagi saat Pilkada DKI Jakarta 2012, pemohon juga pernah meminta calon incumbent Fauzi Bowo untuk cuti," imbuh anggota komisi III DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon seharusnya sudah tahu konsekuensi dari keikutsertaan pemohon di Pilkada," ujar politisi Gerindra itu.
Dasco menilai pemahaman Ahok atas berkurangnya masa kerja karena cuti kampanye adalah keliru. "DPR RI berpandangan cuti di luar tanggungan negara berbeda dengan berhenti atau mudur. Tidak berarti mengurangi masa jabatan," tegas Dasco.
Untuk diketahui, DPR mengesahkan RUU Pilkada dalam sidang paripurna yang turut dihadiri pemerintah pada Kamis, 2 Juni 2016.
Sidang hari ini diagendakan untuk mendengar keterangan dari DPR dan Pemerintah atas gugatan Ahok. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Anwar Usman.
(miq/miq)











































