"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri," ujar Jaksa Penuntut Umum I Made Suarnawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring. Perkara keduanya sudah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana hibah tersebut ditindaklanjuti La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim saat itu dengan mengajukan proposal kegiatan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
Menurut Jaksa, setelah proposal Kadin Jatim disetujui, dana hibah total Rp 48 miliar dikirimkan ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.
Pada tahun 2011, La Nyalla mencairkan dana hibah Rp 8 miliar. Namun La Nyalla sambung jaksa menyiasati penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Agar seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB)," sebut Jaksa.
Hal ini juga dilakukan La Nyalla saat mencairkan dana hibah Rp 5 miliar pada tahun yang sama. Pola yang sama dilakukan dalam pencairan dana hibah pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar. Sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2013, dan Rp 10 miliar pada tahun 2014.
"Bantuan dana hibah tahun 2012 dengan total Rp 10 miliar digunakan terdakwa La Nyalla Mattalitti untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkan," sambung jaksa.
Jaksa merinci pencairan Rp 1,3 miliar dari dana hibah tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi La Nyalla. Ada pula pencairan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan La Nyalla.
Pada tanggal 11 Juli 2012, La Nyalla membeli IPO Bank Jatim senilai Rp 5.359.479.150 dan mendapatkan IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar.
La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
"Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150," terang Jaksa.
Untuk menutupi penyimpangan penggunaan dana hibah ini, La Nyalla-- sambung jaksa-- membuat dan menandatangani surat pengakuan utang yang seolah-olah dilakukan pada tanggal 9 Juli 2012. Surat tersebut berisi pernyataan La Nyalla pada 6 Juli 2012 yang meminjam uang Kadin sebesar Rp 5.359.479.150 dan berjanji mengembalikan paling lambat akhir Desember 2012.
"Namun Surat Pengakuan Utang tersebut adalah tidak benar karena dibuat tidak sesuai dengan tanggal pembuatannya, mengingat materai dengan nomor seri BCE9DACF509138453 yang digunakan dalam Surat Pengakuan Hutang dimaksud baru dicetak oleh Perum Peruri pada tanggal 11 Juni 2014 jam 23.27 WIB, sedangkan Surat Pengakuan Hutang dibuat pada tanggal 9 Juli 2012," tegas jaksa.
La Nyalla juga membuat kuitansi pengembalian duit yang diklaim sebagai pinjama . Namun ditegaskan Jaksa kuitansi berjumlah 5 buah tersebut merupakan rekayasa La Nyalla.
"Perbuatan terdakwa La Nyalla selaku Ketua Umum KADIN Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp. 26.654.556.219, sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur," imbuh Jaksa.
La Nyalla didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (fdn/asp)











































