BD dan SS dibekuk di parkiran restoran di kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Minggu (3/9). Mereka menyimpan 5,3 kg sabu di plastik pembersih pakaian untuk mengelabui petugas BNNP Kepri. Kepada petugas, pasutri tersebut mendapatkan barang dari WN Malaysia di pelabuhan tikus di daerah Kecamatan Bengkong, Batam.
"Mereka melakukan transaksi di parkiran restoran," kata Kepala BNNP Kepri, Kombes Benny Setiawan, dalam gelar perkara di kantornya, Senin (5/9/2016). BD dan SS terancam hukuman seumur hidup atau mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini jaringan internasional," tambah Benny. Pemasok sabu sampai saat ini belum tertangkap.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiad, menambahkan, petugas juga mengungkap kasus lain. Pria berusia 32 tahun ditangkap di sebuah perumahan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
"Tersangka berinisial H, status WNI, dan memiliki 184 gram sabu," jelas Bubung.
Juga di kasus lain, seorang pria berusia 31 tahun ditangkap karena memiliki 3 bungkus sabu siap edar. Masing-masing bungkus seberat 2,18 gram. "Dia bertugas menyuplai sabu ke sejumlah tempat di Sumatera," tutup Bubung.
(trw/trw)











































