Sekda Banyuasin Sempat Ditangkap KPK, Tapi Dilepas karena Tidak Terlibat

Sekda Banyuasin Sempat Ditangkap KPK, Tapi Dilepas karena Tidak Terlibat

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 14:43 WIB
Sekda Banyuasin Sempat Ditangkap KPK, Tapi Dilepas karena Tidak Terlibat
Yan Anton Ferdian/ Foto: banyuasinkab.go.id
Jakarta - Selain Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, tim KPK sebenarnya juga membawa serta Sekda Banyuasin Firmansyah. Namun dia dilepaskan lantaran tim KPK menilai belum ada bukti keterlibatan yang bersangkutan.

"Untuk Sekda, sudah dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel. Dan keterlibatannya sementara tidak ditemukan maka tidak dibawa (ke Jakarta)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2016).

Yan ditangkap KPK pada Minggu kemarin sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Selain itu, KPK juga menangkap Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Lalu seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ditangkap.

Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.

"Uang Rp 531.600.000 untuk berdua, suami-istri. Uang itu diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu dari ZM (Zulfikar Muharrami) tadi itu (untuk Yan dan istrinya," kata Basaria.

Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Yan, Rustami, Umar, Kirman, dan Sutaryo sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads