Persidangan di MK dimulai kurang lebih pukul 14.5 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/9/2016). Persidangan ini sedianya mengagendakan mendengarkan jawaban DPR dan pemerintah yang akan menjawab mengapa UU mewajibkan inkumben harus cuti selama proses kampanye.
Meski belum mengagendakan kesaksian pihak terkait, tampak Yusril dan Habiburrokhman di persidangan. Mereka datang karena sidang itu terbuka untuk umum. Sebelumnya, Yusril menantang Ahok berdebat di MK soal aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusril, sama seperti Ahok, dia juga memiliki legal standing untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait. Apalagi dia berpendapat bahwa seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan.
"Seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam Pilkada. Saya menentang keras hal itu," tegas Yusril. (asp/tor)











































