'Kecemburuan Konstitusional' di Balik Gugatan Hakim Karier Vs Hakim Nonkarier

'Kecemburuan Konstitusional' di Balik Gugatan Hakim Karier Vs Hakim Nonkarier

Kartika S Tarigan - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 14:24 WIB
Kecemburuan Konstitusional di Balik Gugatan Hakim Karier Vs Hakim Nonkarier
Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi (ari/detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan hakim Binsar Gultom terkait syarat hakim agung karier dan nonkarier memasuki babak yang semakin panas. Mantan hakim konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya dengan tegas mengatakan ada ketidaksesuaian antara UUD 1945 dengan syarat hakim agung nonkarier.

Natabaya menyampaikan hal itu saat menjadi saksi ahli dalam persidangan yang kembali digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Hakim Binsar mengajukan gugatan itu karena menilai ada diskriminasi pada syarat hakim agung karier dan nonkarier.

'Bisakah seseorang yang menggeluti bidang hukum bisa langsung jadi guru besar tanpa menjadi dosen? Dan bisakah seseorang yang dia bergelar doktor menjadi hakim agung tanpa pernah jadi hakim," tanya Binsar tajam saat menggali kesaksian Natabaya.

"Kalau yang pertama itu jadi guru besar kan harus jadi guru. Terus kalau jadi hakim agung itu kan harus jadi hakim. Logikanya seperti itu," jawab Natabaya.

Hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna tampaknya tergelitik dengan diskusi di ruang sidang itu. Dia pun ikut mengajukan pertanyaan dan penilaian.

"Yang menjadi soal ini pemohon ada semacam kecemburuan konstitusional," kata Palguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah tidak dimungkinkan berdasarkan penilaian Mahkamah Agung, jika dianggap berprestasi di pengadilan pertama, kita anggap apa tidak dimungkinkan seorang hakim karier juga diangkat tanpa perlu jadi hakim tinggi dulu. Apakah tidak dimungkinkan begitu? Sehingga tidak membuat jarak antara hakim non karier dan karier," sambung Palguna memastikan.

Pertanyaan itu dijawab yakin oleh Natabaya yang menyebut perlu ada nilai kualifikasi untuk mengangkat seseorang menjadi hakim agung.

"Tambah lagi kita mengambil warisan dari Belanda, di Belanda juga demikian. Apakah untuk memperpendek tadi? Ini ada pesan konstitusi berpengalaman di bidang hukum. Untuk menunjukkan berpengalam di bidang hukum bagaimana, kalau di luar itu dia jelas tidak berpengalaman hukum. Dia administrasi ini, cuma karena di doktor ya jadi banyak sekarang ini," jawab Natabaya memaparkan.

Perwakilan pemerintah, Yunan Hilmi rupanya juga ikut menyimpan tanya. Dia mengaitkan nama Ketua MA Bagir Manan yang dinilai berprestasi walau dari jenjang hakim nonkarier.

"Eksistensi hakin nonkarier ini dibanding hakim agung yang lain apakah terlihat, atau menunjukkan prestasi tidak kalah hebatnya nonkarier kalau boleh mengait sebuah nama, Bagir Manan, yang dari nonkarier bisa survive jadi Ketua MA," tanya Yunan.

"Saya tidak mau menilai yang di MA. Anda menununjukkan Bagir. Kalau saya bilang Bagir itu adalah ya Bagir. Bukan karena semua. Tidak bisa kita bandingkan: wah ini Bagir. Apakah semua yang nonkarier itu sama dengan Bagir? Tidak. Jangan lupa pengangkatan Bagir itu kan politik, kan itu berebut antara Muladi dengan Bagir. Anda jangan sekeping-keping melihat itu," jawab Natabaya tajam.

Sementara juru bicara MA, Suhadi yang juga turut hadir sebagai pihak terkait mengaku menyerahkan seluruhnya kepada proses persidangan yang berjalan.

"Mahkamah Agung itu diatur UU. Dan badan peradilan diatur UU. Kami serahkan semuanya kepada mahkamah bagaimana meluruskan apa yang menjadi tuntutan pemohon," kata Suhadi.

Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat syarat menjadi calon hakim agung. Menurutnya, jalur nonkarier terlalu ringan dibandingkan dengan jalur karier. Contoh hakim agung nonkarier adalah Prof Dr Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya hingga Prof Dr Gayus Lumbuun. (kst/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini