"Jadi hukuman penjaranya bisa 14 tahun dan bahkan sampai 20 tahun jadi ini tolong juga kepada masyarakat jika tidak memiliki perizinan secara legal untuk memiliki senpi, dalam bentuk alasan apapun lebih bagus diserahkan ke aparat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli, Senin (5/9/2016).
Boy menyampaikan, pemeriksaan masih dilakukan pada Gatot dan saksi-saksi soal Senpi ini. Menurut Boy juga, sejak 2007 sudah ada moratorium soal izin senpi untuk masyarakat. Senpi milik Gatot diketahui tak ada izinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus Gatot ini juga, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik.
"Jadi begini, semua hasil temuan dari pemeriksaan yang berkaitan, hasil pemeriksaan ke Pak Gatot Brajamusti kan akan berkembang ke yang lain. Yang lainnya pasti akan diambil keterangan juga. Hanya waktunya kan nggak bisa terburu-buru, sekarang penyidik masih menuntaskan dulu proses penggeledahan di tempat-tempat yang dicurigai ada tempat penyimpanan yang berkaitan dengan bahan-bahan narkotika dan obat-obatan. Jadi tunggu dulu hasil proses penggeledahan, barang apa saja misalkan ada narkoba atau mungkin hal-hal yang berkaitan dengan amunisi, dan sebagainya. Akan berkembang itu, ini dari mana itu dari mana. Kalau ada perkembangan dari Pak Gatot, pasti penyidik akan meminta keterangan ke mereka-mereka. Ini masalah waktu saja," tutup dia.
(nkn/dra)