Simpan Senpi Tanpa Izin, Aa Gatot Brajamusti Terancam Pidana 20 Tahun Bui

Simpan Senpi Tanpa Izin, Aa Gatot Brajamusti Terancam Pidana 20 Tahun Bui

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 13:49 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Aa Gatot Brajamusti diketahui menyimpan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi di rumahnya di Pondok Pinang, Jaksel. Polisi tengah menyidik kasus ini. Ancaman hukuman berat mengancam Gatot.

"Jadi hukuman penjaranya bisa 14 tahun dan bahkan sampai 20 tahun jadi ini tolong juga kepada masyarakat jika tidak memiliki perizinan secara legal untuk memiliki senpi, dalam bentuk alasan apapun lebih bagus diserahkan ke aparat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli, Senin (5/9/2016).

Boy menyampaikan, pemeriksaan masih dilakukan pada Gatot dan saksi-saksi soal Senpi ini. Menurut Boy juga, sejak 2007 sudah ada moratorium soal izin senpi untuk masyarakat. Senpi milik Gatot diketahui tak ada izinnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perizinan itu sangat selektif untuk kebutuhan yang mendesak. Untuk kebutuhan olahraga misalnya, jadi kalau ada masyarakat sipil menyimpan senpi tapi tidak memiliki perizinan soal senpi lebih bagus diserahkan ke aparat kepolisian setempat," tegas Boy lagi.

Terkait kasus Gatot ini juga, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik.

"Jadi begini, semua hasil temuan dari pemeriksaan yang berkaitan, hasil pemeriksaan ke Pak Gatot Brajamusti kan akan berkembang ke yang lain. Yang lainnya pasti akan diambil keterangan juga. Hanya waktunya kan nggak bisa terburu-buru, sekarang penyidik masih menuntaskan dulu proses penggeledahan di tempat-tempat yang dicurigai ada tempat penyimpanan yang berkaitan dengan bahan-bahan narkotika dan obat-obatan. Jadi tunggu dulu hasil proses penggeledahan, barang apa saja misalkan ada narkoba atau mungkin hal-hal yang berkaitan dengan amunisi, dan sebagainya. Akan berkembang itu, ini dari mana itu dari mana. Kalau ada perkembangan dari Pak Gatot, pasti penyidik akan meminta keterangan ke mereka-mereka. Ini masalah waktu saja," tutup dia.


(nkn/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads