Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus 177 WNI yang Berhaji dengan Paspor Filipina

Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus 177 WNI yang Berhaji dengan Paspor Filipina

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 13:37 WIB
Polisi Kantongi Calon Tersangka Kasus 177 WNI yang Berhaji dengan Paspor Filipina
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi terkait kasus 177 WNI yang berhaji dengan paspor Filipina. Dalam waktu dekat, tersangka akan ditetapkan.

"Gambarannya sudah ada. Hanya tinggal menunggu penetapan berkaitan dengan alat bukti yang perlu dimatangkan dulu," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di sela pengarahan Kapolri ke Polantas di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Dia menjelaskan, dalam waktu dekat penetapan tersangka akan dilakukan. Total saksi yang sudah diperiksa ada 68 orang. Boy juga menyampaikan dari 177 WNI, masih ada 9 orang yang belum pulang. Mereka masih menjalani pemeriksaan Imigrasi Filipina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"9 Orang yang belum pulang itu juga kelihatannya memiliki pengetahuan yang sangat penting terhadap dugaan mana saja travel yang diduga kuat menjadi," jelas dia.

"Kita belum lihat. Yang penting perbuatan dari perspektif hukum pidana dulu. Agar ada suatu kondisi yang adil pada masyarakat kita yang ditipu. Saya belum bisa pastikan, sementara ada 2 atau 3 calon tersangkanya," sambung dia.

Namun Boy memastikan tersangka berasal dari pihak agen perjalanan. "Travel agent dan koordinator mereka yang selama ini berhubungan," tutup dia. (nkn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads