"Hibah senjata boleh tetapi ada mekanismenya. Tidak bisa serta merta begitu saja dihibahkan, tetap harus ada perizinannya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Baik Aa Gatot Brajamusti maupun Ary Suta, ditegaskan Budi Hermanto, harus memiliki surat izin atas kepemilikan senjata api tersebut dari institusi yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan proses pemberian senjata api dari seseorang kepada orang lain harus melalui mekanisme yang sesuai prosedur. Setelah berpindah tangan, senjata api tersebut harus jelas siapa pemiliknya dan harus memiliki izin.
"Artinya begini, kalau untuk senpi perpindahan tangan harus dilakukan mekanisme yang ada apakah itu hibah, apakah itu dijual kembali tetapi dalam perizinan harus ada klausul siapa yang miliki senjata ini," jelas Budi.
Untuk diketahui, senjata api yang dimiliki Aa Gatot Brajamusti yakni jenis Glock tipe 26 dan Walter PPK tipe 22. Kedua jenis senjata api ini adalah senjata pabrikan.
Sementara dari hasil pengecekan polisi sesuai data base di Wasendak (Pengawan Senjata Api dan Bahan Peledak), kedua senjata api yang dikuasai Aa Gatot Brajamusti itu tidak terdaftar.
"Kalau importir senjata itu sudah keliatan nomor rangkanya. Siapa importirnya, kepada siapa senjata itu diberikan izin, apakah Perbakin. Perbakin itu untuk olahraga tapi kalau (senjata api untuk) bela diri ada lagi (izinnya)," paparnya.
Untuk menelusuri legalitas senjata api tersebut, maka penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ary Suta.
"Kami masih mendalami apakah AS memiliki izin atau tidak," Budi menandaskan.
(mei/aan)











































