Eks Hakim MK Nilai Ada Diskriminasi Syarat Hakim Agung Karier Vs Nonkarier

Eks Hakim MK Nilai Ada Diskriminasi Syarat Hakim Agung Karier Vs Nonkarier

Kartika Tarigan - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 12:16 WIB
Eks Hakim MK Nilai Ada Diskriminasi Syarat Hakim Agung Karier Vs Nonkarier
Lilik Mulyadi dan Binsar Gultom (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim Binsar Gultom menyebut ada diskriminasi syarat hakim agung nonkarier jika dibanding dengan syarat hakim agung karier karena dinilai lebih berat. Pernyataan itu diamini mantan hakim konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya.

"Ini memang terdapat satu diskriminasi perlakuan. Agak lucu memang, masa yang karier 45 tahun yang ini (nonkarier) juga 45, tapi ada lagi harus menjadi hakim tinggi. Misalnya saya tamat sarjana hukum usia 25, itu masuk IIIa, sampai ke IIId itu 16 tahun ya Pak? IVa sampai IVd 16 tahun. Itu dihitung kita sudah usia 57, belum kalau duduk dulu di hakim tinggi. Alamak!" kata Natabaya ketika bersaksi dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin(5/6/2016).

Natabaya menjelaskan, ada kerancuan ketika melihat syarat calon hakim agung dari kedua jalur itu. Jika hanya dibutuhkan syarat pengalaman 20 tahun, lanjut pria berbalut baju hijau itu, apakah sudah pasti memiliki pengalaman untuk menjadi seorang hakim agung.

"Ada saya bocoran dari kawan di KY. Dia melakukan seleksi kemudian bertanya-tanya ke calon hakim agung. Ditanya, nanti kan saudara dapat perkara, kalau dapat perkara, apa yang pertama saudara lakukan. Dia jawab akan saya baca. Jadi dia tidak tahu apa tugas dari Mahkamah Agung. Wah enggak tamat dia sekolah itu, sulit apalagi hukum acara," urai Natabaya.

"Dan adalah tidak mungkin dari hakim karier harus jadi hakim tinggi dulu, umur, dan dilihat dari semua tidak akan bisa jadi hakim agung. Sudah jelas-jelas ini pertentangan dengan UUD," imbuh mantan hakim konstitusi itu.

Dalam ilmu pengetahuan, lanjut Natabaya, dirinya tidak mengenal ada istilah hakim agung nonkarier.

"Justru karena itulah yang dikenal dalam hukum acara yang saya baca tidak ada nonkarier. Yang ada ad hoc. Ad hoc itu bisa sewaktu-waktu saja tapi khusus atau sudah ada fakta," jelas Natabaya.

Sebagaimana diketahui, Binsar dan Lilik Mulyadi menggugat syarat hakim agung nonkarier. Ia meminta syarat hakim agung nonkarier diperberat. Binsar sedang mengadili Jessica. Lilik beberapa waktu lalu sempat diperiksa KPK terkait kasus suap Saipul Jamil. Binsar pernah mendaftar pimpinan KPK pada 2007 tapi gagal. Binsar juga mendaftar hakim agung dari jalur nonkarier pada 2012 dan juga gagal. (asp/asp)


Berita Terkait