Dalam catatan detikcom, Senin (5/9/2016) PN Jakut berkali-kali menyangkal dan membantah adanya permintaan uang untuk mengurus vonis Saipul Jamil.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak pernah kita bertemu, dan nggak pernah terkait dengan perkara itu, karena dia bukan panitera penggantinya (perkara Saipul Jamil)," kata Hasoloan.
Hal senada dinyatakan oleh hakim Dahlan. Vonis yang dijatuhkan murni atas dasar pertimbangan hukum, bukan pertimbangan suap.
![]() |
"Nggak ada, nggak ada. Murni musyawarah majelis hakim," ujar Dahlan.
Ifa sebagai ketua majelis juga menyangkal keras adanya uang mengalir di perkara itu. Dalam dakwaaan KPK, Ifa sebagai ketua majelis disebut dijanjikan uang Rp 250 juta.
"Saya bilang saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Rohadi. Komunikasi dalam arti berkaitan dengan perkara itu. Karena saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu. Jadi ya enggak ada," kata Ifa di KPK.
Kini jaminan para 'Wakil Tuhan' itu dipertaruhkan di persidangan. Apakah benar atau dakwaan KPK yang terbukti. Pengacara Bertha sebagai salah satu terdakwa dibidik KPK mengalirkan uang ke majelis hakim. Bahkan Bertha siap menjadi justice collabotartor. KPK juga mengurai ada tawar menawar putusan Saipul Jamil, termasuk harga untuk lamanya vonis.
Sidang itu akan kembali digelar sidang ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. (asp/erd)













































