"Pemeriksaan saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (5/9/2016).
Para saksi yang diperiksa di antaranya Ikhsan Rifani selaku Direktur CV Rindang Banua, Sutomo selaku pegawai Bank Mandiri, dan La Ode Ngkoimani selaku dosen Universitas Haluoleo. Nama terakhir yaitu La Ode Ngkoimani sebelumnya sempat dipanggil untuk diperiksa terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut SK yang diterbitkan Nur Alam dan menyalahi aturan yaitu SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini