Demikian disampaikan, Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi kepada detikcom, Senin (5/9/2016). Dia menjelaskan, dalam penanganan perkara Karhutla pihaknya bersinergi dengan tim terpadu Satgas Karhutla.
"Setiap ada warga yang tertangkap tim Satgas terpadu dan diserahkan ke pihak kepolisian, maka saat gelar perkara kita melibatkan semua pihak dalam tim terpadu. Kita sama-sama bentangkan kasus tersebut," kata Edy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekalipun demikian, kita tetap dalam penegakan hukum harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kami proses sesuai hukum pidana yang berlaku apa bila terpenuhi bukti permulaan cukup sesuai KUHAP," kata Edy.
Menurut Edy, gelar perkara Karhutla melibatkan tim terpadu sebagai ujud transparansi dalam penegakan hukum yang profesional.
"Karena itulah saya mengajak semua tim terpadu, TNI, Manggala Agni, BPBD untuk gelar perkara bersama dalam kasus Karhutla. Kita buka terang benderan dalam penegakan hukum ini, agar transparan," kata Edy alumni Akpol 1996 itu.
Menurut Edy, terobosan yang dia lakukan ini, bekerjasama dengan pihak Kodim Kampar dan tim lainnya.
"Jadi tidak hanya di lapangan saja kita bersatu melawan Karhutla. Namun saat akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pihak yang melakukan pembakaran, kita tetap gandeng tim terpadu untuk gelar perkara bersama. Biar transparan, tidak ada kecurigaan," tutup Edy. (cha/bag)











































