"Silakan saja berpendapat seperti itu, kami tetap yakin" ujar Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Made Suarnawan, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/9/2016).
Made menambahkan pihaknya berpegang teguh dengan dakwaan dan tetap yakin La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa mendakwa La Nyalla dengan 2 pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menambahkan tim JPU juga sudah cermat menyusun dakwaan. Namun dia mengatakan keputusan dalam persidangan di tangan hakim dan jaksa bertugas untuk membuktikan dakwaan.
Baginya, silakan saja pihak La Nyalla berkomentar apa pun. "Ya dia berkata apa silakan saja," tutupnya.
Sidang La Nyalla kemungkinan akan dimulai siang nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua majelis hakim persidangan adalah Sumpeno. (rvk/asp)