La Nyalla Sudah Menangi 3 Praperadilan, Jaksa Tak Gentar

La Nyalla Sudah Menangi 3 Praperadilan, Jaksa Tak Gentar

Rivki - detikNews
Senin, 05 Sep 2016 09:34 WIB
La Nyalla saat diperiksa di KPK/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kuasa hukum La Nyalla Mattaliti yakin dakwaan jaksa tak akan bisa menyeret kliennya ke bui karena sudah memenangi 3 kali praperadilan. Menanggapi itu jaksa mengaku tak gentar dan tetap sesuai dengan dakwaan.

"Silakan saja berpendapat seperti itu, kami tetap yakin" ujar Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Made Suarnawan, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/9/2016).

Made menambahkan pihaknya berpegang teguh dengan dakwaan dan tetap yakin La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa mendakwa La Nyalla dengan 2 pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dakwaan primer dan sekunder. Ada dua pasal yang kita dakwa pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujarnya.

Made menambahkan tim JPU juga sudah cermat menyusun dakwaan. Namun dia mengatakan keputusan dalam persidangan di tangan hakim dan jaksa bertugas untuk membuktikan dakwaan.

Baginya, silakan saja pihak La Nyalla berkomentar apa pun. "Ya dia berkata apa silakan saja," tutupnya.

Sidang La Nyalla kemungkinan akan dimulai siang nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua majelis hakim persidangan adalah Sumpeno. (rvk/asp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads