Sebab, Karel yang berdinas di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu menelepon Bertha untuk menghubungi ketua majelis hakim Saipul, yaiu Ifa Sudewi dan meminta bantuannya. Lalu bagaiaman rekam jejak Karel?
"KT pernah dilaporkan empat kali ke KY," kata juru bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu laporan sedang dalam proses pemeriksaan pelapor dan saksi," ujar Farid.
Menurut Farid, Karel Tuppu pernh diperiksa KY tetapi dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
"Sementara ketua majelis (KT sebagai anggota) disanksi berupa peringatan. Saat ini masih ada satu laporan belum teregistrasi karena laporannya masih baru," ucap Farid.
Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Karel disebut menelepon Bertha sekitar bulan Mei 2016 dan mengarahkan istrinya untuk menemui Ifa Sudewi. Karel bertujuan agar Bertha bisa berkomunikasi dengan Ifa soal perkara yang ditanganinya yaitu kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil.
"Pada 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, terdakwa I (Bertha) menerima telepon dari suaminya, Karel Tuppu, yang menanyakan persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," ucap penuntut umum KPK, Dzakirul Fikri.
Ada pun dalam dakwaan Kasman Sangaji, Karel meminta Ifa untuk tidak menggunakan perantara dan menemui seorang diri.
"Karel Tuppu menelepon istrinya, Bertha menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil, kemudian Bertha memberitahukan akan menemui Ifa pagi-pagi, selanjutnya Karel menyarankan agar menemui Ifa secara langsung tanpa melalui perantara orang lain," ujar jaksa.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berusaha mengkonfirmasi kepada Karel dengan mendatangi kantornya di Bandung pada Kamis (1/8) dan Jumat (2/9) atas kasus di atas. Tetapi Karel tidak bisa ditemui. (asp/bag)











































