Sidang sendiri dijadwalkan akan digelar Senin (5/9/2016) pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Hal ini senada dengan pernyataan Ahok pada 2 September lalu.
"Senin (5/9) pagi ke Pengadilan Tipikor, untuk saksi buat jaksa mendakwa Sanusi," kata Ahok di Balai Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi dijerat jaksa dengan 3 dakwaan. Dua pasal terkait dakwaan suap, dan satu pasal lainnya terkait pencucian uang.
Politisi Gerindra itu didakwa menerima uang Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja yang diduga terkait pengurusan Raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modal sekitar Rp 45 miliar. Uang tersebut disebutkan berasal dari rekanan-rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Terkait hal ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencucian Uang. (rii/bag)











































