"Besok sidang Pak La Nyalla di Pengadilan Tipikor Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum La Nyalla, Fachmi Bachmid, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/9/2016).
Fachmi mengatakan, sejauh ini La Nyalla yakin dakwaan jaksa tidak akan terbukti karena pihaknya sudah mengantongi 3 putusan Praperadilan di PN Surabaya. Menurutnya, kliennya tidak bersalah dalam kasus dana hibah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, kondisi La Nyalla pagi ini dalam keadaan sehat. Sidang sendiri dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sunpeno.
"Intinya kita sudah siap hadapi persidangan," tutup Fachmi.
La Nyalla diadili dalam dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada 2012. Kala itu, La Nyalla adalah Ketua Kadin Jatim. Kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap dan dua pengurus Kadin Jatim sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Namun, Kejati Jatim mengembangkan kasus tersebut karena menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli saham publik di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. (rvk/bag)