Aktivis Minta Presiden Jokowi Fokus Tuntaskan Kasus HAM

Aktivis Minta Presiden Jokowi Fokus Tuntaskan Kasus HAM

Jabbar Ramdhani - detikNews
Minggu, 04 Sep 2016 18:49 WIB
Aktivis Minta Presiden Jokowi Fokus Tuntaskan Kasus HAM
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Gema Demokrasi menggelar acara bertema 'September Hitam' untuk meminta Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Penuntasan ini bermaksud memutus impunitas para pelaku dan menjamin hak dari setiap warga negara.

Gema Demokrasi yang terdiri dari lebih 70 lebih organisasi ini mengangkat tema tersebut dengan diawali kutipan Bung Karno pada Pidato 1966 tentang 'Jas Merah'.

"Memasuki bulan September, kita ingat bahwa telah terjadi peristiwa kelam yang masih membebani perjalanan bangsa hingga kini. Kita ingat pidato terakhir Presiden RI pertama, Sukarno, pada 17 Agustus 1966. 'Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah (Jas Merah)'," kata Aryo Wisanggeni di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (4/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aryo menambahkan bahwa itu adalah pernyataan Bung Karno kepada rakyat tentang terkait perjalanan penuh kekerasan bangsa dan pengambilalihan kekuasaan oleh Soeharto pada waktu itu. Pada peristiwa di 30 September 1965 terjadi pembunuhan terhadap 6 jenderal dan seorang perwira. Peristiwa ini juga diikuti dengan pembunuhan massal rakyat Indonesia.

Di September, juga terjadi pelanggaran HAM lainnya seperti Peristiwa Tanjung Priok pada 1984, Peristiwa Semanggi II pada 1999 dan Pembunuhan Munir pada 2004. Peristiwa kekerasan seperti itu juga masih terjadi hingga saat ini.

"Warisan praktik-praktik represif dari rezim otoriter Orde Baru, serta belum tuntasnya kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut mempengaruhi kehidupan demokrasi," kata Aryo.

Di tempat yang sama Feri Kusuma mengatakan, sedikitnya sudah terjadi 37 bentuk pengekangan kebebasan pada masyarakat yang ingin membuka ruang diskusi publik terkait peristiwa '65. Angka ini dihitung sejak pemerintahan Jokowi-JK dimulai pada Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

"Selain itu, praktik kekerasan juga masih ditemui. Terakhir, pembungkaman ekspresi demokrasi seperti pelarangan terhadap perpustakaan jalanan di Bandung yang diperagakan oleh aparat TNI," ucap Feri.

Padahal, lanjut Feri, di awal reformasi, penyelesaian pelanggaran HAM sudah jadi agenda nasional yang tertuang dalam Tap MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Pemerintahan Jokowi-JK juga sudah menyatakan komitmen ini melalui visi-misi Nawacita dan RPJMN 2015-2019.

"Presiden Jokowi harus segera mengambil langkah-langkah yang cermat untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, dengan berpedoman pada prinsip universal dan UUD 1945 yang mencakup hak korban atas kebenaran, hak atas keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan," tutur Feri yang juga Kepala Divisi Pemantau Impunitas KontraS. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads