Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian LHK, tim bergerak ke lahan gambut pada Jumat (2/9) pukul 11.00 WIB. Pertama, mereka menggunakan kapal ponton untuk menyeberang sungai. Terlebih dahulu mereka meminta izin ke perwakilan perusahaan setempat bernama Santoso.
Hari beranjak siang, tim yang terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan polisi kehutanan bekerja memasang 'PPNS Line' dan plang KLHK. Mereka merasa diamat-amati saat bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto menunjukkan, kebakaran lahan ini sengaja dilakukan. Soalnya, jalur kebakaran seperti sudah dibikin untuk menanam sawit. Saat tim KLHK datang, asap masih mengepul.
Singkat cerita, tujuh orang tim KLHK ini dicegat saat hendak pulang menyeberang sungai lagi. Mereka diintimidasi untuk membuang semua foto yang mereka kumpulkan dari lokasi.
"Tim KLHK didesak menghapus foto-foto, video serta mencopot plang yang dipasang di lokasi Karhutla," kata Kementerian LHK.
Orang-orang yang mengerumuni mereka bertambah jumlah. Dari puluhan menjadi ratusan, seperti dimobilisasi. Negosiasi kepada massa itu dilakukan, meski tak langsung membuahkan hasil. Fase penyanderaan dimulai. Tim KLHK juga diminta mencabut plang KLHK juga.
"Begitu juga dengan foto-foto yang disimpan di dalam kamera digital, semua dihapus dengan disaksikan para penyandera. Namun data foto dalam kamera drone berhasil diselamatkan. Dari kamera drone inilah, bukti foto dan video luasan lahan yang terbakar, termasuk rumah pekerja (diklaim sebagai masyarakat) yang terbakar, berhasil didapatkan," kata Kementerian LHK.
Maka inilah foto-foto yang berhasil lolos dari rampasan para penyandera:
Foto saat tim KLHK memasang PPNS Line dan plang KLHK (Foto: Dok. Kementerian LHK) |
Citra lahan yang terbakar dari mata lensa drone (Dok. Kementerian LHK) |
Dok. Kementerian LHK |
Foto: Dok. Kementerian LHK |












































Foto saat tim KLHK memasang PPNS Line dan plang KLHK (Foto: Dok. Kementerian LHK)
Citra lahan yang terbakar dari mata lensa drone (Dok. Kementerian LHK)
Dok. Kementerian LHK
Foto: Dok. Kementerian LHK