"Kami imbau kepada korban untuk melapor agar pelakunya bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. Takutnya apabila tidak dilaporkan, ada korban-korban berikutnya," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Minggu (4/9/2016).
Herry mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku termasuk pidana. Apalagi, bila pelaku sampai menyebar luaskannya ke media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry menilai, perbuatan pelaku adalah penyakit. "Khawatirnya ini sudah jadi penyakit, kalau tidak segera dilaporkan akan timbul korban-korban lain," lanjutnya.
Sementara itu, Herry mengatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh tim dari Subdit Renakta," pungkasnya.
(mei/rvk)