"Kedua tersangka ditangkap takni FH (38) dan BM (29)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi detikcom, Minggu (4/9/2016).
FH merupakan warga Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung. Sedangkan BM merupakan anggota Polri dari jajaran kewilayahan Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan para pelaku Polisi menyita dua bungkus plastik bening. Isinya sabu dan sebungkus berisikan lima butir pil ekstasi. Yusri menjelaskan keduanya ditangkap saat berada di sebuah SPBU di Jalan Pajajaran Kota Bandung, pada Rabu (31/8) lalu.
"Ditangkapnya pukul 20.00 WIB, setelah petugas dapat informasi mengenai penyalahgunaan narkoba adanya transaksi dilakukan di SPBU tersebut," kata dia.
Petugas saat itu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Pada saat dilokasi, petugas menemukan FH dan BM. Ditemukanlah lima butir pil ekstasi di tubuh BM. FH sendiri menyimpan sebungkus plastik bening berisi sabu.
"BM mengaku dapatkan barang itu dari FH. FH sendiri mengaku mendapatkan barang haram dari BRO (DPO)," terangnya.
FH membeli barang haram tersebut dengan membayar lewat sistem transfer uang. Setelah uang ditransfer, BRO memberikan petunjuk penyimpanan barang tersebut di sebuah jalan di Kota Bandung.
"Sabunya di taruh di sebuah jalan di Kota Bandung, nanti si BRO menghubungi F dan menyuruh pergi untuk mengambil ke jalan yang sudah ditentukan. Di perjalanan F menerima pesan berupa peta lokasi penyimpanan sabu tersebut," jelasnya.
FH dan BM yang telah tertangkap, kini mendekam di balik jeruji besi Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. "Kasusnya masih dalam pengembangan pihak penyidik," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman di atas lima tahun penjara,"tutupnya.
(dnu/dnu)