3 Petani di Aceh Ditangkap Polisi karena Tenteng Senjata Laras Panjang

3 Petani di Aceh Ditangkap Polisi karena Tenteng Senjata Laras Panjang

Agus Setyadi - detikNews
Sabtu, 03 Sep 2016 17:45 WIB
Banda Aceh - Tiga petani di Aceh ditangkap polisi resort Aceh Jaya karena kepergok membawa senjata api ilegal jenis SS1. Tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin membawa dan kepemilikan senjata tersebut.

Ketiga tersangka berinisial Ka (34) petani Desa Lamtamot Kecamatan Lembah Selawah Kabupaten Aceh Besar, Ad (33) petani Desa Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar serta Fa (38) petani Desa Matai Kecamatan Samponiet Kabupaten Aceh Jaya. Mereka dibekuk anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Jaya dipimpin Kasat Intelkam Iptu Zulfahmi.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Riza Yulianto, mengatakan, para tersangka dibekuk setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat Desa Kuala Bakong Kecamatan Darul Hikmah bahwa di warung kopi desa setempat ada tiga pria bawa senjata. Usai mendapat informasi, pihak kepolisian meluncur ke lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan dan benar bahwa ke tiga orang tersebut membawa senjata api laras panjang jenis SS1, dan setelah ditanya tentang izin senjata tersebut, tersangka tidak dapat menunjukkan izin membawa dan kepemilikan senjata tersebut," kata Kapolres kepada wartawan, Sabtu (3/9/2016).

Ketiga tersangka dibekuk pada Jumat (2/9) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 dalam kondisi aktif, 62 butir peluru jenis SS1, dua magasin jenis SS1, dua bilah parang, dua tas ransel tentara berisikan pakaian, empat buah senter kepala, satu lembar baju kaos loreng TNI, satu lembar celana PDH TNI dan alat masak (panci, periuk, piring, mangkok).

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Jaya dan akan diproses lebih lanjut," jelas Kapolres. (trw/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads