"Itu karena dari pembagian hasil pajak pusat ditahan," kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Yang dia maksud adalah dana bagi hasil dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI. Dana bagi hasil tak bisa cair sebesar Rp 4,6 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu tak disetor pada tahun ini gara-gara penerimaan pajak ke negara yang kecil. Maka Rp 4,6 triliun akan ditransfer oleh pusat pada tahun depan saja.
"Bukan enggak dapat. Itu kan uang kita. Cuma karena cash flow pusat pinjamkan, maka tahun depan baru ditransfer," kata Ahok.
Terlepas dari keterangan Ahok, gara-gara dana bagi hasil ini, berarti Rancangan APBD Perubahan DKI 2016 juga terpengaruh. Draf yang semula Rp 67,3 triliun kini berkurang sebesar Rp 4,6 triliun menjadi Rp 62,3 triliun. Meski begitu pembahasan Rancangan APBD P DKI 2016 yang dilakukan oleh pihak eksekutif Pemprov DKI dengan legislatif DPRD DKI belum final disahkan di rapat paripurna dewan.
(dnu/Hbb)











































