Kasus bermula saat Marsim pulang dari pekerjaannya dengan mengendarai sepeda motor pada 3 November 2015. Saat itu, terjadi salah paham dalam berlalu lintas sehingga sepeda motor yang dikendarai Marsim hampir menyeruduk mobil yang dibawa Serda Yoyok di Jalan Mayor Oking, Cibinong, Bogor. Marsim sempat berhenti di tepi jalan dan mengejar Serda Yoyok. Mereka berdua sempat adu mulut. Aksi itu mengundang massa berkerumun.
"Saya melihat beberapa orang mendekat ke arah Marsim. Merasa posisi saya terdesak, lalu saya mengambil pistol yang diselipkan di pinggang kanan dengan maksud untuk memperingatkan Marsim dan beberapa orang yang mendekatinya sambil mengokang pistol tersebut," kata Serda Yoyok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dor! Marsim tersungkur. Timah panas menembus kepala Marsim tepat di atas mata kirinya.
"Setelah mengokang, saya tidak ingat apakah saat itu pistol mengarah ke atas atau lurus ke depan ke arah korban," tutur Serda Yoyok.
Serda Yoyok berdalih mengokang pistol itu karena didekati 3 orang yang merapat ke arahnya. Serda Yoyok sudah berteriak sebagai anggota tetapi massa tidak mundur.
"Saya menembak korban tidak sengaja. Saya tidak pernah berniat untuk melakukan penembakan terhadap korban Marsim Sarmani," tutur Serda Yoyok.
Mengetahui Marsim tersungkur, Serda Yoyok langsung masuk ke mobilnya dan melaju kencang ke arah tol Jagorawi. Warga menyusul mobil CRV tersebut dan berhasil menghentikan di Pospol Jagorawi.
Tidak berapa lama anggota Polisi Militer menjemput Serda Yoyok dan dibawa ke Subdenpom Cibinong. Saat kejadian, Serda Yoyok dalam rangka menjalankan tugas memonitor peredaran narkoba di kalangan anggota Kostrad di wilayah Jabodetabek. Mau tidak mau, Serda Yoyok lalu dibawa ke meja hijau.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata majelis Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Kolonel Chk Marwan Suliandi dengan anggota Letkol Chk Sugiarto SK dan Letkol Nanik Suwarni. Majelis menyatakan Serda Yoyok melanggar pasal pembunuhan. Putusan itu jauh di bawah tuntutan oditur yang menuntut Serda Yoyok dihukum 12 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI serta perbuatan itu mengakibatkan anak korban menjadi yatim," putus majelis pada 28 Juli 2016 lalu. (asp/Hbb)