Ibaratkan Sukarno, Hanura Dukung Terpidana Percobaan Boleh Maju Pilkada

Ibaratkan Sukarno, Hanura Dukung Terpidana Percobaan Boleh Maju Pilkada

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 02 Sep 2016 16:48 WIB
Foto: Ilustrasi pembahasan PKPU (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Ketentuan mengenai boleh tidaknya terpidana hukuman percobaan maju jadi calon kepala daerah dalam Peraturan KPU masih tengah dibahas oleh DPR bersama KPU dan Bawaslu. Pro kontra mengenai hal tersebut menuai respon dari Anggota Komisi II Fraksi Hanura Rufinus H. Sidauruk.

"Jadi pidana ini sebenarnya ditujukan pada perbuatan, kalau baca pasal 14C ayat (3) KUHP di situ dikatakan orang yang mendapat hukuman percobaan tidak boleh ditabrak hak beragama dan hak berpolitiknya, jika dia melanggar umpamanya ya tidak boleh naik haji, tidak boleh dipilih dan memilih, itu pengertiannya pasal 14C, jadi jangan dipelintir," kata Rufinus di Gedung DPR, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Rufinus mengatakan bahwa ada anak bangsa yang ditahan dipenjara karena vonis pengadilan namun mereka adalah sosok yang capable sebagai pemimpin seperti Sukarno. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan seseorang yang dalam masa percobaan bisa menjadi kepala daerah. Apalagi dikatakan ini menyangkut masalah hukuman percobaan bukan hukuman kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Umpamanya seseorang yang sudah masuk masa percobaan itu tidak capable menjadi seorang pemimpin nah saya mau tanya berapa banyak orang-orang pintar di negeri ini termasuk Soekarno yang ditahan dipenjara? Apakah Soekarno tidak pintar, tidak capable? Apalagi didalam masa percobaan, kemerdekaan untuk melakukan sesuatu itu tidak dicabut, itu alasannya," ucap Rufinus.

Rufinus juga menyebutkan bahwa apabila ingin menolak, KPU harusnya bukan menggunakan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun menggunakan KUHP yang membahas masalah narapidana. Dia beranggapan bahwa untuk mengatur masalah narapidana dalam pilkada adalah KUHP, bukan undang-undang pemasyarakat karena undang-undang tersebut mengatur seseorang yang sedang ditahan atau dikurung.

"Saya tidak peduli mau ada orang yang dicalonkan kek, engga kek saya sabodo teuing, saya engga ada urusannya dengan itu tapi sebagai akademisi, politisi, dan praktisi saya berpegang teguh pada konsep akademik yang mengatakan bahwa ini adalah amanat dari sebuah pasal dalam KUHP," imbuh Rufinus.

Dia pun mempertegas bahwa seseorang yang mengalami hukuman percobaan tetap memiliki boleh memiliki hak berpolitik.

"Saya bersikukuh, sebagai politisi saya mengamini sebuah pasal yang mengatakan seseorang yang mengalami percobaan hukuman tidak boleh di dismiss hak beragama dan berpolitik, cek pasal 14C ayat 3," tegasnya. (erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads