"Mengadili, menyatakan terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Yohanes Priyatna saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marudut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa mengganti dengan menjalani hukuman selama 3 bulan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Marudut menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah USD 148.835 yang dibungkus plastik warna hitam dari terdakwa dua kemudian diberikan kepada Tomo Sitepu (Aspidsus Kejati DKI)," ujar Yohanes.
Marudut terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa memutuskan untuk masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam putusan Sudi, Dandung, maupun Marudut ada dua hakim Tipikor yang menyatakan berbeda pendapat. Kedua hakim tersebut yakni Casmaya dan Edy Suprayitno.
Casmaya dan Edi sepakat dengan penyertaan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan penyuapan seperti yang tercantum dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
(rna/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini