Tenun Gringsing Bali adalah produk tekstil yang diciptakan oleh para leluhur masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan, Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali. Hak eksklusif itu dikantongi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) setempat.
Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (2/3/2016), kain itu memiliki nilai tinggi, baik kualitas atau pun filosofinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempatnya, Tenun Gringsing, dijual dari harga puluhan juta hingga ratusan juta. Kain tenun gringsing merupakan warisan budaya Bali dan menjadi karya kerajinan yang langka karena dibuat dengan sangat rumit. Selain memerlukan waktu dua hingga lima tahun untuk membuatnya, cara menenunnya pun berbeda dengan cara menenun kain pada umumnya.
![]() |
Kain Gringsing adalah satu-satunya kain tenun tradisional Indonesia yang dibuat menggunakan teknik teknik dobel ikat serta pewarnaan alami dari tumbuhan.
"Dulu yang memakai tenun saya hanya orang Bali biasa, tapi setelah dua setengah tahun kemudian saya bisa bekerjasama dengan desainer Jakarta, Priyo Oktaviano. Saya juga sempat diundang ke fashion shownya untuk dikasih tahu hasil baju yang terbuat dari tenun saya," tambah Pak Kawi.
Baca Juga: Gringsing, Tenun Bali dengan Harga Ratusan Juta Rupiah
Salah satu pengoleksi Tenun Gringsing adalah Iwet Ramadhan. Ketika melancong ke Pulau Dewata, Iwet membeli kain Tenun Gringsing dari Tenganan. Kain tenun tradisional ini dibuat menggunakan teknik dobel ikat dan perlu waktu 2-5 tahun untuk pengerjaannya. Kain sakral yang dibeli Iwet menceritakan tentang Trimurti. Warna merah sebagai lambang Brahma atau pencita, warna putih untuk Shiwa sebagai pemelihara, dan hitam sebagai Wisnu yakni penghancur.
"Nenunnya sih 2 bulan tapi proses bikin motifnya dan dobel ikatnya saja sampai 5 tahun. Gila yah," ujar Iwet.
Motif Tenun Gringsing juga menginspirasi para designer kelas dunia. Seperti Maha Major Minor hadir dengan koleksi Fall-Winter 2016 yang menampilkan corak dari motif kain Gringsing dan Tenun Rangrang Bali. Koleksi itu bisa didapati di Galeries Lafayette, sebuah toko fashion terkemuka dari Prancis.
Adapun Ary Juwono selaku ketua The Colours of Indonesia menghadirkan kamar mandi yang mengangkat kain Gringsing dari Bali.
Dengan mangantongi hak eksklusif GI, maka Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Gringsing, dapat memantau peredaran tenun tersebut. Apabila ada yang mengaku-aku menjual Tenun Gringsing tetapi bukan dari Tenganan, maka MPIG dapat menempuh jalur pidana.
Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 92 UU 15 Tahun 2001 tentang Merek:
Pasal 92
1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta. (asp/kha)