Cerita Terkuaknya Pasangan Kekasih Dibunuh Geng Motor, Bukan Korban Kecelakaan

Cerita Terkuaknya Pasangan Kekasih Dibunuh Geng Motor, Bukan Korban Kecelakaan

Masnurdiansyah - detikNews
Jumat, 02 Sep 2016 15:20 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono
Bandung - Awalnya, pasangan kekasih RR (16) dan V (16) disimpulkan sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Keluarga dan polisi sepakat. Namun ternyata keduanya korban penganiayaan geng motor. Bagaimana cerita terkuaknya 'fakta' itu?

Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar menceritakan, Sabtu (27/8) lalu, mayat RR dan V ditemukan di dekat jembatan fly over Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Keduanya tersungkur di aspal.

Polisi dan keluarga korban sepakat RR dan V itu meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Disebutkan, sejoli itu menabrak tiang listrik setelah korban hilang keseimbangan. Keduanya tewas di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun anggota Polresta Cirebon menaruh curiga atas luka yang didera oleh korban pria (RR). Bentuk luka tidak seperti bekas kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, ada teman yang melapor ke polisi soal kejadian sebelum RR dan V ditemukan menjadi mayat.

"Dalam tiga hari, anggota kami terus bekerja dan ternyata kecurigaan kami benar. Mereka tewas dibuang bukan kecelakaan. Karena luka yang ada di tubuh pria sangat tidak wajar untuk kecelakaan," terang Indra kepada detikcom di Mapolda Jabar, Jumat (2/9/2016)

8 Anggota geng motor ditangkap di tempat biasa nongkrong. 3 Lainnya diburu.

Ternyata penganiayaan itu dilatari dendam lama. Pelaku dan korban pernah dalam satu kelompok geng. Mereka bertemu di depan SMP 11 Kali Tanjung. Mereka berhasil kabur dan dikejar pelaku hingga dipepet lalu dipukul menggunakan bambu.

"Setelah jatuh mereka dibawa ke tempat gelap. Mereka dianiaya, yang pria dikeroyok. Ada yang menggunakan batu, ada yang memakai pedang samurai. Dan yang wanita diperkosa lalu dianiaya sampai tewas," beberr Indra

Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai peran. Ada yang dijerat pasal pembunuhan berencana. Ada juga pasal pemerkosaan dan pengeroyokan. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun. (bbn/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads