"Tetap kita dalami senpi itu. Kalau memang merupakan itu hibah itu harus jelas hibahnya di mana. Makanya itu sedang ditelusuri dan didalami kalau proses (hibah) itu benar dan proses hibah berarti dibenarkan, prosesnya sejauh mana," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Untuk kepemilikan senjata api, proses penyidikan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, mengingat barang bukti tersebut ditemukan di rumah Gatot di Jl Niaga Hijau X No 6 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Kapolda mengatakan, pihaknya memback up penggeledahan yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polres Mataram untuk mencari barang bukti narkoba.
"Kan kemarin Gatotnya dibawa sekaligus digeledah dan ternyata belum ditemukan barang bukti yang awalnya diduga sebagai barang bukti," imbuh Kapolda.
Soal proses hukum, dikatakan Moechgiyarto, penyidikan diprioritaskan penanganan masalah narkoba di Polres Mataram lebih dahulu.
"Ya di NTB dululah soalnya kan Polda NTB sudah melakukan proses terkait masalah narkoba. Jadi dalam proses di NTB kita juga bisa menyelidik bersamaan. Jadi nanti setelah disidangkan kasus narkobanya nanti akan diproses kasus yang ada di Polda Metro," paparnya. (mei/Hbb)











































