2 Hakim Berbeda Pendapat Soal Putusan Kasus Pemberian Janji ke Kajati DKI

2 Hakim Berbeda Pendapat Soal Putusan Kasus Pemberian Janji ke Kajati DKI

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 02 Sep 2016 14:30 WIB
Dua Pejabat PT Brantas Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Dua hakim tindak pidana korupsi berbeda pendapat dalam vonis 2 pejabat PT Brantas Abipraya (BA) terkait kasus pemberian janji kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kedua hakim tersebut adalah Casmaya dan Edi Suprayitno.

Dalam pembacaan putusan terdakwa Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016), Casmaya dan Edi berpendapat bahwa yang dilakukan Sudi dan Dandung adalah masuk dalam kategori percobaan penyuapan.

Casmaya dan Edi sepakat dengan penyertaan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan penyuapan seperti yang tercantum dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dalam pertemuan Marudut, Sudung dan Tomo, tanggal 23 Maret 2016, tidak terdapat kesepakatan atau meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian uang, dengan maksud untuk menghentikan penyelidikan," kata hakim anggota Casmaya saat membacakan dissentingnya.

Casmaya berpendapat bahwa pemberian dana dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang adalah inisiatif perantaran bernama Marudut. Secara tidak langsung uang Rp 2 miliar yang dimaksud bukan permintaan dari Sudung.

Usai persidangan, jaksa Irene Putri mengatakan bahwa Casmaya menyoroti bahwa tak pernah ada kesepakatan antara pihak PT BA dengan Kajati DKI.

"Jadi anggota 1 Casmaya dissentingnya pada persoalan niatnya, kesepakatannya tidak ada. Hakim anggota 2 melihat niat bersama-sama memberinya ada, tapi kemudian hakim anggota 2, Edi Suprayitno mengatakan bahwa ini baru mulai pelaksanaan sehingga tidak selesainya pemberian suap adalah karena di luar kehendak pemberi," jelas Irene.

(rna/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads