Dalam pembacaan putusan terdakwa Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT BA Dandung Pamularno di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016), Casmaya dan Edi berpendapat bahwa yang dilakukan Sudi dan Dandung adalah masuk dalam kategori percobaan penyuapan.
Casmaya dan Edi sepakat dengan penyertaan Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan penyuapan seperti yang tercantum dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Casmaya berpendapat bahwa pemberian dana dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang adalah inisiatif perantaran bernama Marudut. Secara tidak langsung uang Rp 2 miliar yang dimaksud bukan permintaan dari Sudung.
Usai persidangan, jaksa Irene Putri mengatakan bahwa Casmaya menyoroti bahwa tak pernah ada kesepakatan antara pihak PT BA dengan Kajati DKI.
"Jadi anggota 1 Casmaya dissentingnya pada persoalan niatnya, kesepakatannya tidak ada. Hakim anggota 2 melihat niat bersama-sama memberinya ada, tapi kemudian hakim anggota 2, Edi Suprayitno mengatakan bahwa ini baru mulai pelaksanaan sehingga tidak selesainya pemberian suap adalah karena di luar kehendak pemberi," jelas Irene.
(rna/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini