"Ini termasuk hak prerogatif presiden, kalau presiden sudah memandang perlu pergantian maka diganti. Jadi tidak punya alasan yang dapat dikemukakan, ini merupakan keputusan Bapak presiden," ujar JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Menurut JK, tidak aturan yang membatasi masa tugas Kepala BIN. Karena itu penunjukkan pejabat baru dapat dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi yang dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal posisi baru yang kemungkinan disiapkan untuk Sutiyoso setelah purna tugas, JK mengatakan presiden akan mempertimbangkannya. "Tentu semua juga dipertimbangkan, tapi juga menyangkut usia. Tentu presiden akan mempertimbangkan yang sesuai dengan Beliau," imbuh JK.
Surat pergantian Kepala BIN Sutiyoso diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada pimpinan DPR pagi tadi. Pratikno mengatakan usulan itu selanjutnya diserahkan kepada DPR untuk memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen. Mekanisme ini adalah fit and proper test di Komisi I DPR.
Penunjukkan Komjen Budi Gunawan yang saat ini menjabat Wakapolri mendapat respons positif dari PDI Perjuangan. PDIP menilai keputusan Jokowi didasari atas kepentingan strategis nasional dan sesuai kondisi dan situasi saat ini.
"Tentu Presiden mendengarkan masukan dari banyak pihak, kami memberikan masukan terkait kebijakan-kebijakan tersebut. Tapi secara keseluruhan kami memberikan dukungan yang efektif untuk kepentingan politik presiden," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terpisah.
Sementara itu Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, surat penunjukkan Budi Gunawan akan segera dibahas dalam rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi.
"Kita tugaskan Komisi I dan kita tugaskan juga Komisi I kapan harus fit and proper test. Setelah itu akan kita tentukan jadwal," ujar Ade. (fdn/Hbb)










































