"Ya peraturannya enggak boleh mengganggu lalu lintas. Nanti kami tugasi para wali kota," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Ahok mendasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015. Di situ juga diatur tentang pemotongan hewan kurban. Selain penjualannya tak boleh mengganggu lalu lintas, pemotongan hewan kurban juga tak boleh sembarangan. Wajar saja bila hal seperti ini diatur, demi kepentingan bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemotongan hewan kurban tak boleh menyisakan pembuangan darah hewan di tanah-tanah. Soalnya, darah yang terbuang sembarangan bisa menjadi sumber penyakit, tentu saja penyakit adalah hal yang perlu dihindari. Namun soal cara penjualan hewan kurban entah lewat online atau cara lain, itu bebas saja selama tak melanggar aturan.
"Ya bebas-bebas saja. Ingubnya mau (jual) online juga boleh. Yang enggak boleh itu potong hewan sembarangan, darah enggak boleh tercurah ke tanah karena bisa menyebarkan penyakit, sekolah-sekolah kalau mau potong maka darahnya enggak boleh jatuh," tutur Ahok. (dnu/aan)










































