"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Sudi Wantoko dan terdakwa dua Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Yohanes Priyatna saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2016).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Sudi Wantoko dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan mengganti dengan menjalani hukuman selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Dandung Pamularno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan mengganti dengan menjalani hukuman selama 2 bulan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Marudut menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang dollar amerika serikat sejumlah USD 148.835 yang dibungkus plastik warna hijau dari terdakwa dua kemudian diberikan kepada Tomo Sitepu," ujar hakim Sofialdi membacakan putusan.
Marudut kemudian menghubungi Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dan juga Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang untuk memastikan bahwa keduanya ada di kantor. Dalam perjalanan ke kantor Kejati DKI Jakarta tersebut, Marudut ditangkap petugas KPK.
"Namun dalam perjalanan Marudut ditangkap dan uang USD 148.835 disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelas Sofialdi.
Pemberian duit suap dimaksudkan untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT BA sebesar Rp 7 miliar di Kejati DKI. Sementara itu uang Rp 500 juta yang dalam persidangan sebelumnya disebut telah disiapkan Sudi Wantoko untuk biaya makan dan golf dengan Kajati DKI, tak terbukti menurut majelis hakim.
Sudi dan Dandung terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rna/Hbb)