"Berawal dari laporan warga jika ada polisi yang meresahkan. Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Penjaringan," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo kepada detikcom, Jumat (2/9/2016).
Bismo mengatakan, modus yang digunakan oleh Jumardi saat beraksi yakni melakukan ancaman tilang kemudian meminta sejumlah uang korbannya untuk berdamai. Jumardi warga Kampung Gondrong, Kota Tangerang ini akhirnya ditangkap seorang petugas Polsek Penjaringan yang tengah berpatroli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia pakai pangkat di seragamnya terbalik. Pelaku beraksi dengan ancaman tilang, maka pelaku memeras korbannya dan meminta sejumlah uang," papar Bismo.
Bismo menambahkan, Jumardi diduga sudah lebih dari 1 tahun melakukan aksi ini. Korbannya diduga lebih dari 1 orang. Saat ini polantas gadungan itu masih diperiksa di Mapolsek Penjaringan.
"Diduga sudah lebih satu kali beraksi. Barang bukti yang disita satu set pakaian berikut atributnya, 1 unit motor pelaku, 1 unit HT, uang tunai dan 3 STNK asli sepeda motor," imbuhnya. (Hbb/Hbb)










































